Abstract:
Putri. NIM 11732020. Bimbingan Pranikah Bagi Calon Pengantin Dalam
Membangun Ketahanan Keluarga Di KUA Kecamatan Pontianak Timur. Skripsi.
Pontianak: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana
bimbingan pranikah yang dilakukan oleh penyuluh Kecamatan Pontianak Timur
bagi calon pengantin; 2) Apa materi dalam memberikan bimbingan pranikah bagi
calon pengantin untuk mewujudkan ketahanan keluarga; 3) Bagaimana hambatan
dan upaya dalam memberikan bimbingan pranikah bagi calon pengantin untuk
mewujudkan ketahanan keluarga.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (deskriptif). Sumber data
dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Metode
pengumpulan data meliputi, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan
metode analisis pada penelitian ini menggunakan teknik analisis data model
Milles dan Hubermen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1). Bimbingan pranikah yang
dilakukan oleh penyuluh Kecamatan Pontianak Timur; Pertama, pendaftaran calon
pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah. Kedua, prosedur administratif
untuk pernikahan. Ketiga, penjadwalan sesi bimbingan setelah pendaftaran.
Keempat, sesi bimbingan pranikah dilaksanakan. Kelima, konseling tambahan
yang mana pihak KUA menyediakan khusus untuk mengatasi masalah tertemtu
yang dihadapi calon pengantin. Keenam, evaluasi dan sesi tanya jawab antara
penyuluh dan calon pengantin. Dan yang terakhir, pemberian sertifikat bimbingan
pranikah bagi calon pengantin. 2). Materi dalam memberikan bimbingan pranikah
bagi calon pengantin umtuk mewujudkan ketahanan keluarga; Untuk materi yang
disampaikan pada proses bimbingan pranikah bagi calon pengantin untuk
mewujudkan ketahanan keluarga yaitu memberikan materi tentang pengetahuan
agama karena dasar ilmu yang wajib diketahui oleh calon pengantin ketika
mempraktekkan dalam rumah tangga nantinya dan edukasi serta alasan dari
kedua belah pihak calon pengantin mengetahui tentang tujuan pernikahan. 3).
Bagaimana hambatan dan upaya dalam memberikan bimbingan pranikah bagi
calon pengantin untuk mewujudkan ketahanan keluarga;
Hambatan yang terjadi ketika proses bimbingan pranikah diberikan kepada
calon pengantin ialah tingkat keseriusan calon pengantin itu tersendiri yang
menganggap bahwa adanya proses bimbingan pranikah itu kurang penting dan
pemberi materi kurang menarik sehingga calon pengantin yang mengikuti menjadi
bosan, upaya yang dilakukan dialog tanya jawab antara calon pengantin dan
program dalam menangani kasus KDRT berkerjasama dengan Kemenkumham
untuk memberikan penyuluhan tentang hukum.