Abstract:
Yuni Nupianti (12003044) “Praktik Penerapan Upah Karyawan pada Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera Kota Pontianak”.
Upah adalah pemenuhan ekonomi bagi pekerja, upah yang diterima pekerja berfungsi sebagai penunjang untuk kelangsungan hidupnya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan lain-lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang: (1) Apa saja jasa yang diterima oleh Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera kota Pontianak, (2) Sistem penerapan harga dari jasa Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera kota Pontianak, dan (3) Bentuk kompensasi upah yang diterapkan Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera kota Pontianak terhadap karyawan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan dan memiliki dua sumber data yaitu primer dan sekunder, subjek penelitian adalah pemilik dan karyawan Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera kota Pontianak.Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Validitas sumber menggunakan teknik analisis data dan trianggulasi sumber dengan cara reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik Penerapan Upah Karyawan pada Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera Kota Pontianak bahwa: (1) Terdapat beberapa jasa yang diterima oleh Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera Kota Pontianak yaitu jasa pembuatan kemeja, jersey dan kaos yang biasa juga dijadikan seragam, seperti seragam kantor dan instansi lainnya baik dari dalam ataupun luar kota. (2) Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera Kota Pontianak menggunakan beberapa tahapan dalam sistem penetapan harga dari jasa yang diterimanya, yaitu proses penetapan harga dimulai dari pembelian bahan baku, sampai penetapan harga jual dengan kisaran Rp80.000– Rp200.000. (3) Bentuk kompensasi upah yang diterapkan Konveksi Kreasi Brainwash Ideografi Barokah Sejahtera Kota Pontianak sesuai dengan prinsip islam. Kemudian menggunakan sistem upah borongan dan bulanan dengan kisaran gaji dari Rp1000.000 – Rp5000.000 untuk borongan (sistem satuan hasil) besaran upahnya ditentukan berdasarkan hasil atau produksi yang telah dicapai oleh karyawan., selain itu juga terdapat upah premi (bonus) dan tunjangan hari raya (THR) serta tunjangan makan.