Abstract:
Mayang Sari (12012014). Tugas Nazhir Dalam Pengelolaan Tanah Wakaf Di Rumah Tahfidz Qur’an Al-Adabiy Putri Pontianak Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006.Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: Pelaksanaan tugas nazhir pada pengelolaan tanah wakaf di Rumah Tahfidz Qur’an Al – Adabiy Putri Pontianak; Pelaksanaan tugas nazhir dalam pengelolaan tanah wakaf di Rumah Tahfidz Qur’an Al – Adabiy Putri Pontianak Perspektif Undang - Undang No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer ialah penelitian ini adalah Nazhir yang mengelola Tanah Wakaf di Rumah Tahfidz Qur’an Al – Adabiy Putri Pontianak; 2) Sumber sekunder ialah Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006, buku dan jurnal yang bersangkutan dengan penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ialah teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik dalam menganalisis data pada penelitian ini menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa. 1). Tugas nazhir pada tanah wakaf di Pondok Tahfidz Qur’an Al-Adabiy Putri Pontianak dalam pengelolaan tanah wakaf nazhir sudah berusaha mengelolah sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Nazhir melakukan pengadministrasian, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf agar tidat terjadi gangguan gangguan atau sengketa dengan pihak lain dikemudian. Nazhir juga mengutamakan kepentingan Pondok Tahfidz seperti memberi fasilitas untuk santri. 2). Tugas nazhir pada Pondok Tahfidz Qur’an Al-Adabiy Putri Pontianak belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf. Bahwa nazhir tidak ada melakukan pelaporan pelaksanaan tugas pada Menteri atau Badan Wakaf Indonesian karena nazhir beranggapan bahwa tanah wakaf ini merupakan wakaf non produktif yang tidak menghasilkan keuntungan secara langsung, padahal berdasarkan Undang-Undang No.41 tahun 2004 pasal 11, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006pasal 13 tanpa membedakan antara wakaf produktif dan non produktif.