Abstract:
Humaidi (11912084). Masalah-masalah hukum akibat pernikahan di bawah umur di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Apa factor terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 2) Bagaimana masalah-masalah hukum akibat pernikahan di bawah umur di Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik, adapun sumber data yang digunakan peneliti mengambil narasumber sebanyak sepuluh orang mulai dari yang melakukan pernikahan di bawah umur hingga keluarganya. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur, sedangkan teknik keabsahan data menggunakan member check, teknik analisis data menggunakan tahap kondensasi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Pernikahan dibawah umur masih terjadi di Negara kesatuan Republik Indonesia tentunya, pernikahan di bawah umur memiliki masalah-masalah hukum baik secara psikis maupun mental sehingga peneliti mendapatkan hasil dari penelitian ini bahwa terdapat masalah-masalah hukum akibat dari pernikahan di bawah umur adapun masalah-masalah hukumnya ialah sebagai berikut: rahim wanita yang terlalu dini menyebabkan keguguran, kekerasan verbal dan ketidaksiapan ekonomi, ketidakharmonisan orang tua/ mertua dan anak, masalah-masalah hukum sosial dan ekonomi keluarga serta polah asuh anak.