Abstract:
Rudi Hermawan (11912043). “Analisis Urf terhadap Tradisi Pegowai pada Pernikahan Masyarakat Dayak Katab Kebahan di Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi”. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1). Apa yang menjadi dasar hukum masyarakat desa semadin lengkong dalam mempertahankan tradisi pegowai? 2). Bagaimana proses pelaksanaan tradisi pegowai dalam pandangan hukum?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi yang diambil dari sumber data primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1) al- „Urf sebagai dasar hukum yaitu termasuk dalam „Urf Shahih pada pelaksanaan tradisi pegowai ini tidak bertentangan dengan syariat Islam. 2) Pandangan hukum pada Masyarakat Dayak kebahan dalam proses pelaksanaan tradisi Pegowai merujuk kepada hukum Adat, dan hukum Islam. Hukum Adat merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang. Hukum Islam menjaga tali silaturahmi dan tolong menolong kemudian „urf shahih karena pada pelaksanaan tradisi pegowai ini tidak bertentangan dengan syariat Islam.