Abstract:
Khoirunnisa (11904070) : “Implementasi Uu No 8 Tahun 1999 Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Indihome Kota Pontianak Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah” Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah),Institut Agama Islam Negeri,2024.
Pelaksanaan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui : 1) Mengetahui dasar penetapan perlindungan hukum bagi pelanggan IndiHome, 2) Mengetahui proses pemberian perlindungan bagi pelanggan IndiHome 3) Mengetahui apakah UU No 8 Tahun 1999 perlidungan hukum bagi pelanggan sesuai perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan paradigma penelitian hukum Normatif dan Empiris. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, observasi. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh buku, artikel, hadis, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Al-Quran. Sumber-sumber tersebut dianggap relevan dengan topik yang diteliti. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara terstruktur dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data, reduksi penyajian data dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Member-chek terhadap informan yang telah di wawancarai termasuk untuk dokument dan observasi.
Hasil temuan penelitian ini dapat dijabarkan 1) Perlindungan hukum bagi pelanggan IndiHome dijamin melalui kontrak sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Namun banyak pelanggan tidak puas dengan penanganan keluhan yang lambat, hal ini menunjukan kesenjangan antara hukum dan praktik. IndiHome perlu meningkatkan efisiensi penanganan masalah dan kapasitas operasional untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan. 2) IndiHome menyediakan saluran pengaduan resmi seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook dalam memudahkan pelanggan untuk melaporkan masalah. Namun penanganan keluhan sering terlambat, sehingga mengganggu aktivitas pelanggan. Keterlambatan ini disebabkan oleh banyaknya keluhan dan ketersediaan teknisi. IndiHome perlu meningkatkan efisiensi penanganan teknis untuk memastikan solusi cepat dan layanan berkualitas. 3) IndiHome telah memenuhi standar Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dengan menerapkan prinsip keadilan dan manfaat. Meskipun saluran resmi seperti Instagram dan WhatsApp memudahkan pelaporan, masih ada kasus wanprestasi terkait keterlambatan dan kualitas layanan. Sesuai Pasal 39 KHES, IndiHome perlu meningkatkan efisiensi penanganan teknis untuk memenuhi kewajiban tepat waktu dan memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi pelanggan.