Abstract:
Tri Bunga Astuti (12012053), Pandangan Tokoh Agama Terhadap Status Hukum Wali hakim Pada Pasangan Kawin Lari (Studi Kasus di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu). Skripsi. Pontianak: Fakultas Syari’ah. Prodi Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik kawin lari di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, 2) Pandangan Tokoh Agama tentang penyebab utama terjadinya kasus kawin lari di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Tokoh Agama, Ketua Adat, dan Mantan Ketua Adat yang menangani kasus ini. Selain itu, data sekunder yang digunakan meliputi catatan, buku, artikel, dan jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, display data (penyajian data), dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan pengecekan ulang seluruh data dan informasi berdasarkan fakta yang ada (member chek).
Berdasarkan hasil temuan yang didapatkan dari hasil analisis data yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Didapati adanya praktik kawin lari yang masih terjadi di kalangan masyarakat dan dilakukan dengan sembunyi- sembunyi, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu tidak adanya persetujuan dari orang tua, ekonomi yang rendah, usia yang tidak mencukupi untuk menikah, hamil diluar nikah,dan perbedaan kasta (suku, ras, dan agama). 2) Pandangan tokoh agama di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu tentang status hukum wali hakim pada praktik kawin lari, ada dua tokoh agama yang mengatakan sah, karena faktor kasihan, dan dikhawatirkan melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, seperti perbuatan zina. Sedangkan empat tokoh agama lainnya mengatakan tidak sah, karena kawin lari ini tidak sesuai dengan rukun dan syarat yang ada dalam perkawinan, yaitu tidak adanya wali dalam pernikahan.