Abstract:
Aulia Safitri (11904063). “pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi
Baznas (SiMBA) pada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan
Baratdalam Perspektif Maslahah Mursalah” Fakultas Syariah, Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui pemanfaatan sistem
manajemen informasi BAZNAS (SiMBA) pada BAZNAS Provinsi Kalimantan
Barat. 2) Mengetahui pemanfaatan sistem manajemen informasi BAZNAS
(SiMBA) prespektif maslahah mursalah.
Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
Untuk sumber data primer diperoleh langsung dari sumber aslinya dengan cara
mewawancarai informan yakni pengurus BAZNAS povinsi kalimantan barat.
Teknik pengumpulan data diperoleh melalui pengumpulan data secara langsung
dari observasi atau wawancara. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari
berbagai sumber, yaitu jurnal – jurnal, buku, teks, internet yang relevan.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1)
Efektivitas sistem manajemen informasi BAZNAS (SiMBA) pada BAZNAS
Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaporan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah
dibuktikan oleh kemudahan, integrasi, dan ketepatannya. Kemudahan yang
ditawarkan aplikasi SIMBA melalui fasilitas input data membuat proses lebih
simpel dibandingkan dengan cara manual. Selain itu, ketepatan dalam analisis
data dan waktu juga menjadi faktor penting yang mendukung efektivitas aplikasi
ini, karena akurasi dan kekinian data sangat diperlukan dalam pelaporan
pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. 2) Penerapan sistem informasi
manajemen BAZNAS (SiMBA) dalam konteks maslahah mursalah dapat
membantu dalam memetakan kebutuhan masyarakat dan memastikan distribusi
zakat tepat sasaran, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas,
bukan hanya oleh individu tertentu sehingga memberikan manfaat yang hakiki
dan bersifat umum. SiMBA tidak mengubah hukum-hukum dasar zakat, seperti
siapa yang berhak menerima zakat, jumlah nisab, atau jenis harta yang wajib
dizakati. Sistem ini hanya merupakan alat bantu untuk mengelola zakat dengan
lebih efisien. Sehingga, SiMBA tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariah yang
ada, melainkan justru membantu dalam menerapkan hukum-hukum zakat dengan
lebih baik. Selain itu, SiMBA menawarkan solusi praktis dan efisien untuk
pengelolaan zakat yang lebih baik, sehingga memudahkan para amil (pengelola
zakat) dalam menjalankan tugas mereka.