Abstract:
DINDA NUR AFFTITAH. NIM 11732012. “Peran KUA dalam pelaksanaan
perkawinan melalui wali Adhal (studi pada KUA Kecamatan Singkawang Tengah
Kota Singkawang)”. Skripsi.Pontianak: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah
Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak 2024.
Penelitian ini dilatarbelangi oleh adanya wali yang tidak mau untuk
menikahkan anak perempuannya. Masalah ini sering menjadi kendala dalam
proses pernikahan, baik dari segi hukum maupun keterbatasan komunikasi antara
KUA dengan para wali Adhal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran
KUA di Kecamatan Singkawang Tengah dalam memediasi kasus perkawinan wali
adhal. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Faktor yang melatarbelakangi wali Adhal
di KUA Kecamatan Singkawang Tengah 2) Peran KUA Kecamatan Singkawang
Tengah dalam mengatasi kasus wali Adhal 3) Pelaksanaan mediasi pernikahan
menggunakan wali Adhal di KUA Kecamatan Singkawang Tengah
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis deskriptif. Teknik
pengumpulan data melalui observasi non partisipan, wawancara mendalam dan
dokumentasi. Sumber data penelitian berjumlah 3 orang terdiri dari Kepala KUA,
pegawai pencatat nikah (PPN), dan penghulu. Teknik analisis data menggunakan
data reduction, data display, verification. Teknik keabsahan yang di gunakan,
yaitu: triangulasi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Faktor yang melatarbelakangi
wali Adhal di KUA Kecamatan Singkawang Tengah yaitu konflik internal dan
ketidakharmonisan dalam keluarga calon pengantin, kesulitan finansial yang
menghambat biaya pernikahan dan perjalanan ke KUA, prosedur administratif
yang kompleks dan kurangnya pemahaman mengenai proses pernikahan,
keputusan pribadi wali yang tidak setuju atau alasan pribadi lainnya dan
perbedaan nilai budaya dan tradisi yang tidak sejalan dengan praktik pernikahan,
2) Peran KUA Kecamatan Singkawang Tengah dalam mengatasi kasus wali Adhal
yaitu KUA memastikan proses pernikahan sesuai hukum dan syariah serta
menyelesaikan masalah, termasuk wali Adhal dengan melakukan sosialisasi
tentang prosedur pernikahan dan peran wali, mediasi antara calon pengantin dan
wali dan pendampingan dan bimbingan untuk mempermudah proses pernikaha
dan 3) Pelaksanaan mediasi pernikahan menggunakan wali Adhal di KUA
Kecamatan Singkawang Tengah dilakukan dengan beberapa langkah yaitu:
Penerimaan dan verifikasi laporan kasus, pengumpulan informasi dari semua
pihak terkait, pertemuan mediasi untuk mencari solusi, penjelasan mengenai hak,
kewajiban, dan prosedur, dokumentasi hasil mediasi dan implementasi solusi