Abstract:
Ahmad Fauzan (12004049). Analisis Akad Ijarah Al-amal Terhadap Hak Kepemilikan Bekatul Pada Proses Penggilingan Padi di Desa Tanjung Saleh. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2024.
Berdasarkan dari latar belakang tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui tentang bagaimana hak kepemilikan bekatul (dedak) pada proses penggilingan padi di Desa Tanjung saleh. 2) mendeskripsikan tentang bagaimana akad ijarah Al-Amal di gudang penggilingan padi desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap.
Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan paradigma kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah 4 informasi yang terdiri dari 1 pemilik gudang padi dan tiga petani. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sementara itu data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal dan referensi buku lainnya yang berkaitan tentang sewa-menyewa serta akad dan kepemilikan dalam muamalah.
Adapun hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa: 1). Hak kepemilikan bekatul ini berdasarkan tinjauan fiqih muamalah perlu dipertegas dan diperjelas lagi, sehingga kedua belah pihak dapat menerimanya tanpa ada yang merasa dirugikan. Hal ini disebabkan bahwa terkait dengan hak kepemilikan bekatul (dedak) ini tidak ada penyerahan dari pihak pemilik gudang penggilingan padi terhadap petani, serta tidak ada pula akad yang jelas atau transparan dari pihak gudang terhadap pengambilan bekatul tersebut, bahkan pihak pemilik gudang merasa bahwa bekatul dan sekam adalah milik mereka, karena bagi pemilik gudang penggilingan padi petani hanya berhak atas beras saja. Sedangkan sebagian petani ada yang merasa bahwa kepemilikan bekatul tersebut merupakan milik petani seutuhnya yang berasal dari padi. 2) Adapun akad Ijarah al-Amaal pada penggilingan padi terkait ujrah (upah) ada dua metode, yakni pertama akad penggilingan padi dengan metode pembayaran upah menggunakan beras dan kedua menggunakan uang. Adapun metode pembayaran dengan uang tunai sebesar Rp. 400,- /Kg beras, akan tetapi jika menggunakan beras maka 1,5 ons/Kg beras. Dari akad ijarah al-maal ini pun tidak dijelaskan mengenai jasa pengolahan bekatul dari pihak Gudang penggilingan padi terhadap petani, yang ada hanya akad dari proses penggilingan padi menjadi beras.