Abstract:
Menikah pada usia dini telah menjadi fenomena yang signifikan
di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Faktor pergaulan dan pemahaman tentang Fiqh Munakahat (hukum
pernikahan Islam) diperkirakan memiliki pengaruh besar terhadap
keputusan menikah pada usia dini di kalangan remaja. Peran
Pendidikan Agama Islam dalam membentuk faktor-faktor ini sangat
penting, namun perlu diteliti lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data dikumpulkan
melalui kuesioner yang disebarkan kepada 20 responden berusia
13-21 tahun di Desa Perigi. Analisis data dilakukan menggunakan
regresi linier berganda untuk menentukan pengaruh pergaulan dan
pemahaman Fiqh Munakahat terhadap keputusan menikah dini.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pergaulan
dan tingkat pemahaman tentang Fiqh Munakahat, yang didukung
oleh Pendidikan Agama Islam, terhadap keputusan menikah dini.
Tujuannya adalah memberikan wawasan bagi masyarakat dan
pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang relevan untuk
mengurangi angka pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pemahaman tentang Fiqh Munakahat di kalangan remaja
Desa Perigi tergolong baik, dengan skor 1294 dari total 2000
(64,7%). Pergaulan remaja juga dikategorikan cukup baik, dengan
skor 1248 dari total 2000 (62,4%). Sikap remaja terhadap orang
tua dan teman umumnya positif. Faktor internal seperti pengaruh
orang tua dan keputusan remaja itu sendiri, serta faktor eksternalxii J a n i r i a h
seperti norma masyarakat, mempengaruhi keputusan menikah dini
secara signifikan. Analisis regresi menunjukkan pengaruh positif
dari kedua variabel, dengan nilai signifikansi 0,000 (p < 0,05) dan
nilai t sebesar 6,735, mengonfirmasi pengaruh signifikan terhadap
keputusan menikah dini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah
bahwa pergaulan dan pemahaman tentang Fiqh Munakahat, yang
didukung oleh Pendidikan Agama Islam, memainkan peran penting
dalam keputusan menikah dini di kalangan remaja Desa Perigi.
Diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman
remaja tentang Fiqh Munakahat dan menciptakan lingkungan sosial
yang mendukung penundaan pernikahan hingga usia yang lebih
matang.