Abstract:
Baroq Waluyo Lalyunan Bagio (12004017). Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Ketapang dalam Menangani Perkara Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024
Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) Bagaimana kesiapan Hakim Pengadilan Agama Ketapang secara formil dalam menangani Perkara Ekonomi Syariah. 2) Mengetahui sejauhmana keterampilan Hakim di Pengadilan Agama Ketapang dalam Menyusun putusan ekonomi syariah.
Pada penelitian kali ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan sekunder. Sumber data primer yang peneliti ambil ialah hasil wawancara peneliti kepada informan. Untuk data sekunder pada penelitian ini peneliti mengambil berbagai literatur berupa buku, jurnal, dan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut peneliti analisis dengan metode induktif guna menilai fakta-fakta empiris di lapangan. Selanjutnya data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwasanya kapasitas Hakim di Pengadilan Agama Ketapang dalam Menangani Perkara Ekonomi Syariah secara formil belum memenuhi. Sebab, Hakim di Pengadilan Agama Ketapang belum ada yang memiliki sertifikat Hakim ekonomi syariah. Namun, pengetahuan Hakim mengenai ekonomi syariah melalui kegiatan pelatihan dan Pendidikan dapat menjadi indicator bahwa Hakim di Pengadilan Agama Ketapang telah siap untuk menangani perkara ekonomi syariah. Selanjutnya terkait keterampilan Hakim dalam menyusun perkara ekonomi syariah dapat dikatakan siap. Sebab, Hakim telah paham dalam mengidentifikasi perkara, prosedur beracara, juga memahami dalam menyusun putussan perkara ekonomi syariah