PANDANGAN KEPALA KUA DAN PELAKU POLIGAMI TERHADAP KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI (STUDI KASUS DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author WAHYUNI, EKA
dc.date.accessioned 2024-09-12T00:57:30Z
dc.date.available 2024-09-12T00:57:30Z
dc.date.issued 2024-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5125
dc.description.abstract Eka Wahyuni (11724060), Pandangan Kepala KUA Dan Pelaku Poligami Terhadap Konsep Adil Dalam Poligami (Studi Kasus di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota), Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Penelitian ini memiliki beberapa tujuan yang harus dicapai yaitu: 1) Untuk mengetahui konsep adil dalam poligami menurut pandangan Kepala KUA di Pontianak Kota, 2) Untuk mengetahui konsep adil pada praktik poligami menurut pelaku poligami di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer yang terdapat didalam penelitian ini ialah Kepala KUA Pontianak Kota dan empat orang pelaku poligami di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara serta dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Konsep adil menurut Kepala KUA dalam poligami ialah 1) adil mengenai legalitas hukum dalam berpoligami wajib mencatatkan perkawinan untuk mencegah hal mudharat. 2) Keadilan dalam memberikan nafkah lahir pada perkawinan poligami tidak berarti harus sama melainkan pada tanggung jawab serta sesuai dengan kemampuan suami. 3) Keadilan dalam memberikan nafkah secara batin pada perkawinan poligami takarannya adalah kerelaan dan keridhoan dari istri. Dan konsep adil dalam poligami menurut pelaku poligami ialah 4) legalitas hukum dalam perkawinan poligami tidak begitu penting asalkan sah secara hukum Islam maka sudah cukup. 5) Kedilan dalam memberikan nafkah secara lahir pada perkawinan poligami tidak harus sama melainkan sesuai dengan kemampuan suami. 6) Keadilan dalam memberikan nafkah secara batin pada perkawinan poligami tidak harus sama tergantung dengan keadaan serta kondisi yang ada. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pandangan Kepala KUA en_US
dc.subject Pelaku Poligami en_US
dc.subject Konsep Adil en_US
dc.title PANDANGAN KEPALA KUA DAN PELAKU POLIGAMI TERHADAP KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI (STUDI KASUS DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account