Abstract:
Abdul Wahid (12012042), Kewenangan Hadhanah Anak Belum Mumayyiz Akibat Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Negeri Islam (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Memaparkan pandangan fuqaha’ tentang hadhanah dalam Islam. 2) Menganalisis perspektif kompilasi hukum Islam tentang kewenangan hadhanah anak yang belum mumayyiz akibat perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), sedangkan dari aspek sudut pandang atau perspektif menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data menggunakan sumber data primer yakni al-Qur’an dan hadis, ijmak ulama, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel online, dan sumber lain yang terkait dengan isu hukum.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan sumber dari buku-buku tentang hadhanah, perkawinan, serta dokumen yang membahas hadhanah anak. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumenter kemudian mendata dan mengklasifikasikan. Penelusuran bahan hukum dapat dilakukan melalui membaca, atau menggunakan media internet dan website. Kemudian seleksi bahan hukum, peneliti melakukan pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dengan melakukan tahapan-tahapan berikut: inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pandangan fuqaha’ tentang hadhanah dalam Islam menjelaskan bahwa para ulama empat mazhab yaitu ulama hanafiyah, ulama malikiyah, ulama syafi’iyah, dan ulama hanabilah menyetujui untuk lebih mendahulukan seorang ibu atau dari kaum wanita dibandingkan seorang ayah. Alasan para fuqaha’ mendahulukan seorang ibu atau dari kaum perempuan karena sosok seorang ibu lebih memiliki sifat yang lembut, sayang, pendidik, lebih ulet, merawat, dan lebih akrab terhadap anak yang diasuh. Untuk pembiayayan hadhanah diberikan kepada ayah karena biaya tersebut menjadi pendukung aktivitas hadhanah sebagaimana halnya nafkah. Nafkah tersebut berupa rumah, pakaian, makanan, dan pendidikan anak. 2) Perspektif kompilasi hukum Islam tentang kewenangan hadhanah anak yang belum mumayyiz akibat perceraian tercantum pada Pasal 105 huruf a dan huruf c KHI dan Pasal 156 huruf d KHI. Pasal 105 huruf a menejelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, jika anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun, sedangkan huruf c pada pasal 105 KHI menjelaskan bahwa biaya anak atau tanggungan hadhanah itu ditanggung ayah. Biaya tanggungan ini diberikan kepada ayah karena menjadi kewajibannya berupa nafkah dan biaya tersebut harus sesuai dengan kemampuan sang ayah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 156 huruf d KHI.