Abstract:
Ebby Abadi (12004001). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Aturan Pada Wanprestasi Nasabah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Di Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya praktik wanprestasi oleh nasabah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Di Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Syariah. Maka, perlu peninjauan bekaitan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pihak koperasi dan tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah. Dengan adanya kejelasan, maka para nasabah dan pengurus koperasi akan melaksanakan kegiatan ekonomi secara nyaman dan mudah.
Pelaksanaan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana Aturan Pada Koperasi Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Nasabah Yang Melakukan wanprestasi. 2) Bagaimana Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Aturan Pada Wanprestasi Nasabah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Di Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Syariah.
Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam bentuk penelitian lapangan (field research), Selain itu, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Di Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Syariah. Kemudian sumber data sekunder dari buku, jurnal, KHES, dan sumber lainnya yang dapat melengkapi penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan teknik observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Melalui hasil temuan yang peneliti dapatkan dari hasil analisis data yang telah diteliti dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: 1) Penyelesaian wanprestasi oleh nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Di Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Syariah dilakukan dengan cara pemantauan dan surat peringatan (peringatan 1, 2. dan 3). Ketika proses sudah dijalankan, namun juga masih tidak optimal, maka dilakukan penarikan barang. Nasabah yang betul-betul sudah tidak mampu melunasi utang. penarikan jaminan nasabah yang diambil sebagai pembayaran. 2) Menurut Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap wanprestasi oleh nasabah pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Di Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Syariah di atur dalam pasal 38 point c memuat peralihan resiko yang mana beban hutang yang diserahkan nasabah kepada di beratkan kepada jaminan dan koperasi berhak menjual jaminan tersebut sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak koperasi.