Abstract:
FAJAR SAPUTRA HASMIDAR 11822044, Transformasi Akad Penyewan Tempat Pemancingan Madun Fishing Club Di Kabupaten Ketapang Menjadi Perlombaan Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Bab Xi Tentang Ijarah. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Instutit Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas pemasalahan pokok yaitu 1.Untuk mengetahui bagaimana akad penyewaan tempat pemancingan Madun Fishing Club di Kabupaten Ketapang menjadi perlombaan.2.Untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap Bab XI transformasi objek akad penyewaaan Pemancingan Madun Fishing Club di Kabupaten Ketapang.
Adapun penelitian ini menggunkan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Data ini dianalisis dengan teori pluralisme hukum sedangkan teknis analisis data yang di perggunkan oleh peneliti adalah melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahanya menggunakan triangulasi sumber, triangulasi data, triangulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Perjanjian sewa menyewa dalam praktik perlombaan yang di selenggarakan oleh pemacingan Madun Fishing Club di Kabupaten Ketapang ini dilakukan secara tertulis secara perorangan dengan sistem perlombaan galatama. Dari segi pelaksaan sistem perlombaan ini secara menyeluruh menggunakan akad sewa menyewa. Dengan adanya sistem perlombaan ini juga memberikan kesenangan tersendiri bagi para pemancing karena mereka bisa menyalurkan hobi nya yaitu dengan perlombaan memancing. 2.Penyewa tempat Pemancingan Madun Fishing Club di Kabupaten Ketapang yang berubah menjadi perlomban dapat di benarkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu pada Pasal 297 yang berbunyi akad ijarah dapat di ubah, diperpanjang dan dibatalkan berdasarkan kesepakatan