Abstract:
Muhammad Reza Nawawi, 11822004, "Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Atas Pembatalan Keberangkatan Umrah Di PT. Tazakka Elhaq Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah". Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Covid-19 dapat dijadikan alasan force majeure/keadaan memaksa dalam tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta mengetahui bagaiamana kebijakan PT. Tazakka Elhaq menyikapi pembatalan pemberangkatan umrah akibat Covid-19
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber data dari penelitian ini adalah dari data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalis secara kualitatif dan komprehensif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Covid-19 dapat dikatakan force majeure yang telah memenuhi syarat keadaan memaksa atau darurat sesuai dengan Pasal 41 KHES dan dapat dikategorikan sebagai force majeure relatif, karena suatu keadaan yang menyebabkan biro travel umrah PT. Tazakka Elhaq mungkin bisa melaksanakan prestasinya, namun jika prestasi tersebut dilakukan akan memberikan dampak buruk yang besar yang tidak seimbang dimana hal demikian diluar kemampuan manusia atau memungkinkan tertimpa bahaya atau kerugian besar. Kebijakan PT. Tazakka Elhaq menyikapi batalnya pemberangkatan umrah akibat Covid-19 yaitu melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari KMA No. 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam bentuk pertanggungjawaban berupa tanggung jawab materil, moril, dan yuridis. Tanggung jawab materil diwujudkan dengan pengembalian biaya calon jamaah yang membatalkan rencana ibadah umrah. Sedangkan tanggung jawab moril diwujudkan dengan menjaga kepercayaan dan loyalitas jamaahnya, memberikan informasi, dan layanan kepada jamaah umrah. Secara yuridis, PT. Tazakka Elhaq melakukan negosiasi dengan calon jamaah untuk membuat penjadwalan ulang keberangkatan perjalanan ibadah umrah bagi jamaah yang tidak membatalkan keberangkatan.