Abstract:
Seldy Apriandi (12012075 Peran Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah (Kppad) Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Perlindungan Hukum Kepada Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual Di Kota Pontianak. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Peran Komisi Perllindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dalam perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual. 2) Upaya Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual di Kota Pontianak.
Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa observasi, dokumentasi dan wawancara dengan komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar). Sedangkan data sekunder diambil berdasarkan hukum positif dan Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014. Dalam proses analisis data, peneliti menerapkan beberapa tahap, yaitu mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Selanjutnya, untuk memastikan keabsahan data, peneliti menggunakan metode triangulasi, baik dari segi sumber maupun waktu.
Hasil peneltian menunjukkan sebagai berikut: 1). Dengan landasan hukum yang kuat dan pendekatan holistik, KPPAD menjalankan fungsi komprehensif mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. Keberagaman tugas dan fungsi KPPAD mencerminkan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas permasalahan, sementara fokus pada pemulihan korban dengan pendekatan berpusat pada anak menunjukkan komitmen terhadap dampak jangka panjang. Meskipun upaya KPPAD patut diapresiasi, evaluasi dan peningkatan program secara berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas perlindungan anak di Kota Pontianak. Pendekatan multi-institusional dan program-program inovatif yang diterapkan KPPAD memberikan harapan bagi peningkatan kualitas perlindungan anak, namun tetap memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai hasil optimal. 2). Lembaga ini melibatkan berbagai pihak dalam proses perlindungan hukum, menyediakan pendampingan psikologis dan hukum, karna tidak ada proses mediasi di dalam kasus kejahatan seksual pada anak yang menjadi korban. Serta menerapkan program-program unggulan yang meliputi pencegahan, pendampingan, dan rehabilitasi. Upaya pencegahan KPPAD termasuk program edukasi di sekolah-sekolah, pelatihan untuk staf pendidikan, dan kampanye kesadaran publik.