Abstract:
Rara Yoanti Prastika (12012021). Tradisi Belamin Sebagai Syarat Adat Pernikahan Keturunan Kerajaan Simpang Perspektif Al’-Urf. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan tradisi belamin sebagai syarat adat pernikahan keturunan Kerajaan Simpang. 2) Tradisi belamin sebagai syarat adat pernikahan keturunan Kerajaan Simpang perspektif al-‘urf.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research yaitu penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer yaitu wawancara dari masyarakat Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir yang telah ditentukan subjeknya yaitu pawang, pelaku, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sedangkan sumber data sekunder yaitu foto dan buku adat. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan member check.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pelaksanaan tradisi belamin terdapat beberapa tahapan, persiapan tradisi belamin yaitu bebuang, tahapan di dalam lamin yaitu bekase, tahapan turun lamin yaitu mandi menggunakan air timbang, berias, dan betitik menggunakan santok batu, dan tahapan akhir tradisi belamin yaitu pembacaan doa selamat. 2) Pelaksanaan tradisi belamin jika didasarkan pada perspektif al-‘urf. Maka tradisi belamin ini termasuk dalam kategori ‘urf dari segi keabsahannya yaitu ‘urf shahih dan ‘urf fasid. ‘Urf shahih adalah tahapan tradisi di dalam lamin yaitu bekase, tahapan turun lamin yaitu berias, betitik, dan tahapan akhir tradisi belamin yaitu pembacaan doa selamat. Karena di dalam tahapan tradisi tersebut sesuai dengan syariat Islam, sehingga dikategorikan sebagai ‘urf shahih. Selanjutnya yang termasuk kedalam kategori ‘urf fasid yaitu pada persiapan belamin yaitu bebuang dan tahapan keluar lamin yaitu mandi air timbang. Karena dalam tahapan tradisi belamin tersebut bertentangan dengan syariat Islam, sehingga dikategorikan sebagai ‘urf fasid. Tradisi belamin juga termasuk dalam kategori ‘urf dari segi cakupannya dan dari segi objeknya. ‘Urf dari segi cakupannya yaitu ‘urf khas karena tradisi ini dilakukan hanya untuk anak gadis yang masih keturunan Kerajaan Simpang. ‘Urf dari segi objeknya yaitu ‘urf amali karena tradisi ini dalam pelaksanaannya di dalam lamin menggunakan kain kuning sebanyak tujuh lapis dan ketika berias menggunakan pakaian khusus yaitu bewarna kuning karena mengikuti perbuatan yang sudah turun-temurun dilakukan.