Abstract:
Ubay Dillah (12004034). Perjanjian Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dalam
Konsep Musaqah Di Desa Korek Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,
2024.
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) Perjanjian
pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik lahan dengan pengelola lahan di Desa
Korek; 2) Bagaiamana perjanjian pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Korek dalam
konsep Musaqah.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau
empiris, dalam teknik pengumpulan data mengguakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui empat tahapan yaitu:
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil menunjukkan bahwa: 1) Terkait modal, praktik musaqah yang dilakukan
oleh pemilik lahan dengan pengelola lahan, pemilik lahan menyerahkan tanaman kelapa
sawit (modal) dan pengelola lahan bertanggung jawab atas modal yang diserahkan oleh
pemilik lahan. Pembagian hasil dari praktek akad musaqah dinyatakan secara lisan yaitu
dengan pembagian keuntungan 30% dan 70% yang mana pihak pengelola lahan
mendapatkan 30% sedangkan pemilik lahan mendapatkan 70% dan ada juga yang
pembagian keuntungannya 40% dan 60% keuntungan yang diperoleh dari praktik akad
musaqah tersebut. Berdasarkan data dalam penelitian ini waktu kerja yang dilakukan oleh
para pihak bervariasi dari beberapa pihak ada yang menentukan waktu kerja yang mana
dua tahun sekali dengan memulai akad baru sedangkan lainnya tidak menggunakan batas
waktu. 2) Tidak semua pasal yang ada dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah itu
diterapkan dalam akad musaqah khususnya yang tertara dalam Pasal 266 tentang rukun
musaqah, namun ada sebagian besar pasal yang sudah di terapkan dalam praktek
pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten
Kubu Raya.