Abstract:
Irda Andini (12004008), “Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Jasa Pacak Kucing di Pondok Kucing Edelweis Pontianak”. Skripsi mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2020, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah, 1) Untuk mengetahui praktik jasa pacak kucing di Pondok Kucing Edelweis Pontianak. 2) Untuk mengetahui tinjauan akad ijarah terhadap jasa pacak kucing di Pondok Kucing Edelweis Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris atau lapangan (filed research). Sumber data utama meliputi wawancara dengan pemilik toko Pondok Kucing Edelweis Pontianak dan konsumen Pondok Kucing Edelweis Pontianak. Sementara itu, data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, skripsi, website, dan artikel yang membahas pacak kucing. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Praktik jasa pacak kucing di Pondok Kucing Edelweis Pontianak menggunakan akad sewa-menyewa (ijarah). Proses pemacakan kucing ini melibatkan kucing jantan pemilik sebagai penyedia jasa pacak kucing dan pemilik kucing betina sebagai konsumen di mana pemacakan tersebut dilakukan dengan cara kucing milik konsumen dikawinkan dengan kucing jantan milik pemilik secara alami, dengan mencampurkan kedua kucing tersebut di dalam satu ruangan khusus. 2) Tinjauan akad ijarah terhadap praktik jasa pacak kucing dilihat dari rukun dan syarat akad ijarah adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan dalam praktik jasa pacak kucing, salah satu syarat ijarah tidak terpenuhi yaitu manfaatnya berupa sperma di mana pejantan yang disewa untuk mengawini betina tersebut tidak jelas jumlah spermanya dan apakah dapat terjadi perkawinan apa tidak. Sehingga menyebabkan pelanggaran adalah adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat, dan ukuran sperma sehingga tidak dapat diserah terimakan. Menurut pendapat mayoritas ulama adalah haram adanya sewa jasa pacak kucing yang dikenai upah pengkawinan antara kucing pejantan dan betina, alasannya pejantan yang sewa untuk diambil spermanya atau disewa untuk mengkawini betina tersebut tidak jelas jumlah spermanya dan tidak pasti apakah akan terjadi perkawinan atau tidak. Manfaat objek yang disewa harus jelas dan sesuatu yang mubah, dalam hal ini manfaat objek yang ada pada sewa jasa pacak kucing di Pondok Kucing Edelweis belum memenuhi syarat ijarah.