Abstract:
Muhammad Ihsanul Arif (12012045). Analisis Perbedaan Tradisi Pra Pernikahan Bugis Bangsawan dan Non Bangsawan Perspektif ‘Urf (Studi di Desa Sui. Nipah Kecamatan Jungkat, Mempawah). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsyiyyah) Instittut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mendeskripsikan tradisi pra pernikahan Bugis bangsawan dan non bangsawan di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat; 2) Menganalisis perbedaan tradisi pra pernikahan Bugis bangsawan dan non bangsawan di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat perspektif ‘urf.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarkat Desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah yang telah ditentukan subjeknya , yaitu keturunan bangsawan Bugis, keturunan non bangsawan dan tokoh adat bangsawan yang paham tradisi. Sedangkan data sekunder berupa observasi serta arsip dokumentasi pelaksanaan tradisi yang dapat dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tradisi matoana, melarung aer, mapacci pada suku Bugis bangsawan dan non bangsawan yang berlaku di Desa Sungai Nipah merupakan tradisi yang dilakukan sebelum pernikahan. Dengan berbagai makna, tujuan dan manfaatnya sampai saat ini masyarakat Desa Sungai Nipah masih melaksanakan tradisi ini karena dianggap menjadi suatu keharusan dan dinilai sebagai tradisi yang baik serta relevan untuk dilaksanakan meskipun sebenarnya ada sebanyak empat belas tradisi suku bugis namun hanya tiga tradisi tersebut bagi suku Bugis bangsawan yang masih relevan untuk dilaksanakan dan satu tradisi bagi yang bukan Bugus bangsawan. 2) Dalam perspektif ‘urf, tradisi matoana, melarung aer dan mapacci Desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat tradisi tersebut termasuk ‘urf lafdzi, `urf amali, `urf khas dan `urf shahih, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta sudah memenuhi keempat syarat ‘urf yaitu tidak bertentangan dengan dalil syara’, diterima mayoritas masyarakat, bernilai maslahat, dan sudah ada sejak sebelum ditetapkan suatu hukum untuk menghukuminya