Abstract:
Muhammad Husni (12004044). Tinjauan Akad Ijarah dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Pertanian di Desa Sungai Purun Besar. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar, Mempawah; 2) Bagaimana pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar, Kabupaten Mempawah ditinjau dari akad Ijarah dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer menggunakan berupa wawancara langsung kepada pihak yang mempunyai lahan pertanian dan pasal yang berhubungan dengan akad ijarah pada kompilasi hukum ekonomi syariah, sedangkan data sekunder berupa penelitian terdahulu dan buku-buku yang memiliki keterkaitan dengan penelitian yang peneliti teliti. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pemeriksaan data, tabulasi data, rekonstruksi data dan sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar, Kabupaten Mempawah dapat dilihat dari aspek akad, yang dilakukan,benda yang menjadi objek akad, dan pembayaran sewa yang dilakukan oleh pihak pengelola lahan dan pemilik lahan yang telah di sepakti oleh kedua belah pihak. Dalam penerapan akad yang digunakan oleh pihak pengelola lahan dan pemilik lahan dilakukan secara lisan. Kemudian kedua belah pihak melakukan akad ijarah, yang biasa dilakukan oleh pengelola dan pemilik dalam melakukan perjanjian sewa menyewa pertanian di Desa Sungai Purun Besar. Sedangkan Benda yang menjadi objek akad dalam penelitian ini yaitu berupa lahan yang dimanfaatkan untuk pertanian. Kemudian masalah Pembayaran sewa dilakukan dilakukan setelah pengelola lahan panen dengan ketentuan yang telah disepakati di awal yaitu tergantung luas lahan yang disewa oleh pengelola; 2) Pelaksanaan sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar ditinjau dari akad Ijarah sudah sesuai dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah dari segi rukun ijarah, sighat, syarat pelaksanaan, pembayaran sewa-menyewa lahan, penggunaan benda yang diijarahkan, harga sewa lahan, jenis ma’jur dan pengembalian lahan pertanian. Hal ini sesuai dengan ketentuan komplikasi hukum ekonomi syariah