Abstract:
Slamet Riyadi (12004030). Pengelolaan Pantai Samudera Indah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pengelolaan Pantai Samudera Indah Kabupaten Bengkayang. 2) Untuk mengetahui dan memahami pengelolaan Pantai Samudera Indah Bengkayang berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 108/DSN-MUI/X/2016.
Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pengelola pantai, karyawan dan pengunjung pantai samudera indah. Sedangkan data sekunder berupa fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesi No. 108/DSN-MUI/X/2016 yang dijadikan sebagai analisis dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, redukasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan triangulasi sumber dan waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bentuk pengelolaan pada Pantai Samudera Indah ada fasilitas yang disediakan pengelola seperti fasilitas gazebo, aula, tempat parkir, mushola, penginapan/villa, tempat bersantai di pesisir pantai, tempat berkemah, toilet umum, kamar mandi, kamar bilas, kantin, tempat pembuangan sampah, penunjuk arah, dan danau untuk anak-anak. Sedangkan bentuk pengelolaan kemanan di Pantai Samudera Indah Bengkayang, pihak pengelola telah melakukan sosialisai terkait kemanan terhadap pengunjung, menyediakan tempat parkir dan penjaga parkir untuk menjaga kendaraan pengunjung, menyediakan pengawas di bibir Pantai, pengeras suara untuk memberikan himbauan ketika cuaca buruk, dan pos pengembalian barang apabila menemukan barang yang bukan miliknya. Bentuk pengelolaan di Pantai Samudera Indah sudah sejalan dengan peraturan yang berlaku karena telah menyediakan fasilitas-fasilitas yang membuat para pengunjung merasa nyaman. 2) Adapun pengelolaan Pantai Samudera Indah Bengkayang ditinjau berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pendoman Penyelengaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, hasil dari analisis data lapangan berserta data yang ada pada fatwa yang digunakan dalam penelitian ini menunjukkan ada norma yang relevan, norma yang tidak relevan, serta norma yang belum dipenuhi pada Pantai Samudera Indah Kabupaten Bengkayang.