Abstract:
Ananda Nafiah Osella (12004036) “Jual Beli Rambut (Palsu) Hair ExtensionDi Salon Arsy Sanggau (Tinjauan Fiqih Muamalah)”. Fakultas Syariah (Muamalah). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli rambut pada salon arsy dan Untuk menjelaskan pandangan hukum islam terhadap transaksi jual beli rambut sambung (Hair Extension). Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan atau kualitatif.
Metode penelitian yang digunakan hukum normatif empiris, teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif meliputi empat tahapan yaitu: pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, dalam praktik jual beli rambut sambung (palsu) hair extension ini menggunakan akad Muamalah, pada praktik jual beli yang dilakukan di salon Arsy Sanggau,Salon Arsy sendiri sudah sesuai dengan akad Muamalah, namun yang menjadi ketidak sesuaian dalam akad ini yaitu objek yang menjadi barang untuk di jual yaitu rambut.yaitu tentang rukun dan syarat akad, yang menerapkan bahwa objek akad harus suci, bermanfaat, halal.