Abstract:
Fika Wulandari (12012081). Problematika Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Pengalaman Hakim di Pengadilan Agama Ketapang. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Upaya Hakim dalam melakukan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Ketapang, 2) Faktor pendukung keberhasilan Mediator Hakim dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Ketapang, dan 3) Faktor penghambat keberhasilan Mediator Hakim dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Ketapang.
Dalam Penelitian ini, Peneliti menggunakan metode Penelitian kualitatif dengan jenis Penelitian lapangan (field research) dan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan meliputi data primer berupa wawancara dengan tiga orang Hakim Pengadilan Agama Ketapang. Selain itu, data sekunder yang digunakan meliputi Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, serta artikel, tulisan ilmiah, dan jurnal. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Sedangkan teknik analisis data, Peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan (verifikasi data). Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan Triangulasi. Berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan, Peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Upaya yang dilakukan oleh Hakim selama menjadi Mediator dalam proses pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Ketapang yaitu, mengumpulkan informasi dari kedua pihak yang terlibat, menjelaskan pentingnya mediasi kepada para pihak, bertindak netral dan aman, serta memfasilitasi komunikasi yang terbuka dan jujur. 2) Faktor pendukung keberhasilan Mediator Hakim dalam penyelesaian perkara perceraian yaitu sikap para pihak selama proses mediasi yang memegang peranan penting dalam keberhasilan mediasi. Faktor-faktor pendukung keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Ketapang yaitu keinginan para pihak untuk berdamai sangat tinggi, keterbukaan para pihak pada saat proses mediasi, dan faktor tempat mediasi yang memadai. 3) Faktor-faktor penghambat keberhasilan Mediator Hakim dalam penyelesaian perkaranya yaitu, kurangnya Mediator Hakim yang bersertifikat di Pengadilan Agama Ketapang, ketidakhadiran salah satu pihak juga menjadi kendala utama dalam proses mediasi, keinginan para pihak yang tetap ingin melanjutkan perceraian sehingga Mediator sulit untuk mendamaikan para pihak, dan persepsi para pihak berperkara tentang mediasi masih sangat rendah