Abstract:
Karman Suhendra (11904074). Peran Koperasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Bintang Mas Menurut Ketentuan Akad Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui peran koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama lahan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma. 2) Mengetahui peran koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama lahan perkebunan kelapa sawit menurut ketentuan akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yakni data primer yang diperolah dari wawancara kepada pihak koperasi dan juga masyarakat Desa Bintang Mas. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal, buku dan internet yang relevan dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Peran koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kebun kelapa sawit melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan melakukan upaya dalam menangani kendala lahan masyarakat yang tidak mengikuti kerjasama kebun kelapa sawit dengan melakukan musyawarah dan mediasi serta memberikan ganti rugi bagi masyarakat sehingga kerjasama kebun kelapa sawit berjalan dengan baik dan dapat memberikan kemanfaatan dan meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat. 2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap peran koperasi dalam pelaksanaan kerjasama kebun kelapa saawit sudah sesuai sebagaimana dalam pasal 21 sampai dengan pasal 25 bahwasanya akad harus dilakukan berdasarkan asas-asas antara lain asas itikad baik, amanah dan transparansi serta memenuhi syarat dan rukun dalam pelaksanaan suatu akad. Dalam pasal 48 bahwasannya pelaksanaan akad harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad bukan sekedar dengan adanya suatu kontrak melainkan harus didasarkan dengan itikad baik dalam mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Namun apabila akad tersebut tidak dilakukan berdasarkan asas, syarat dan rukun akad maka akad tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam melaksanakan suatu akad.