Abstract:
Muhamad Miftahudin Mufid (12004031). Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Praktik Jual Beli Buah Pinang Di Desa Pasir Putih Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik jual beli buah pinang di Desa Pasir Putih Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya, 2) Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Praktik Jual Beli Buah Pinang Di Desa Pasir Putih Teluk Pakedai.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis Penelitian lapangan (field research, metode pengolahan data penelitian bersifat deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi didukung dengan data sekunder dari literatur-literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, waktu dan triangulasi teknik. Sedangkan Metode analisis mengunakan analisis model interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi/penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Praktik jual beli buah pinang di Desa Pasir Putih Teluk Pakedai memiliki beberapa karakteristik. Pertama, dalam proses pembelian, para pembeli memeriksa dan memilih kondisi buah pinang yang tersedia dengan berbagai varian kualitas. Kedua, proses tawar-menawar harga tergantung pada kualitas/kondisi buah pinang yang dipilih. Ketiga, frekuensi pembelian buah pinang bervariasi, tergantung pada siklus panen, pasokan di pasar, dan perubahan harga. Keempat, sebagian pembeli membeli pinang setiap bulan, sementara yang lain membeli lebih sering saat harga sedang tinggi. Kelima, penentuan harga buah pinang ditentukan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh agen atau tengkulak. 2). Praktik jual beli buah pinang di Desa Pasir Putih Teluk Pakedai secara umum telah menerapkan prinsip-prinsip muamalah, seperti prinsip khiyar, keadilan, saling rela (at-taradhi), amanah, dan kemaslahatan umum.