Abstract:
Belia Septika Putri: NIM 11907115 “Analisis Penerapan Prudential Principle Dalam Pembiayaan Mudhârabah di BMT UGT Nusantara Capem Rasau Jaya”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Program Studi Perbankan Syariah. Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui penerapan prudential principle dalam pembiayaan mudhârabah menggunakan prinsip 3C di BMT UGT Nusantara Capem Rasau Jaya. 2) Untuk mengetahui penerapan prudential principle dalam pembiayaan mudhârabah menggunakan prinsip 5P di BMT UGT Nusantara Capem Rasau Jaya. 3) Untuk mengetahui penerapan prudential principle dalam pembiayaan mudhârabah menggunakan prinsip 3R di BMT UGT Nusantara Capem Rasau Jaya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini yakni sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yakni dengan melakukan wawancara mendalam observasi langsung serta dokumentasi. Teknik analisis data mulai dari pengumpulan data reduksi data penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Untuk pemeriksaan keabsahan data menggunakan trianggulasi dan member check.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa penerapan prudential principle pada pembiayaan mudhârabah di BMT UGT Nusantara Capem Rasau Jaya adalah dengan menerapkan prinsip 3C, 5P dan 3R. Pertama prinsip 3C: Character (watak) BMT menilai dari latar belakang nasabah, tutur kata, perilaku dan melalui informasi dari tetangga sekitar tempat tinggal dan lingkungan sekitar nasabah. Capital (modal) dilihat dari jumlah modal yang nasabah miliki berupa tanah, kepemilikan rumah, kendaraan. Condition of economy (kondisi ekonomi) dilihat dari perkembangan usaha nasabah apakah usaha yang dijalankan berjalan lancar atau tidak. Kedua prinsip 5P yaitu Purpose (tujuan) BMT akan menyalurkan pembiayaan kepada calon nasabah yang mempunyai tujuan yang jelas agar kedepannya tujuan tersebut dapat tercapai dan selalu mendapatkan keuntungan sehingga memudahkan untuk mengembalikan pembiayaan. Party (mengklasifikasikan) dilihat dari keaktifan nasabah dalam menabung dan melakukan penarikan. Protection (jaminan) BMT mensyaratkan jaminan lebih tinggi dari pembiayaan yang diajukan, biasanya berupa BPKB, sertifikat tanah dan emas. Prospect (usaha) BMT harus menilai terlebih dahulu dari usaha yang akan dijalankan oleh nasabah apakah usahanya akan lancar atau tidak dan bagaimana kondisi usaha yang dijalankan nasabah. Profitability (keuntungan) BMT menilai bagaimana nasabah mencari keuntungan dari usahanya dengan cara strategi yang digunakan oleh calon nasabah. Ketiga prinsip 3R yaitu Return principle (prinsip pengembalian) dilihat dari keuntungan yang dicapai oleh nasabah dari usahanya setelah diberikan pembiayaan serta kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan secara tepat waktu. Repayment capacity(pembayaran kembali) dinilai dari kesanggupan calon nasabah untuk melakukan pembayaran kembali dengan tepat waktu. Risk bearing (menanggung risiko) dilihat dari aset nasabah dan usahanya.