Abstract:
Fadhilah Kamilatunnisa Sukardi (12012067). Tradisi Bebuang pada Prosesi Pranikah di Desa Sungai Kosak Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Perspektif ‘Urf. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik tradisi bebuang pada prosesi pranikah di desa Sungai Kosak Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau perspektif ‘urf 2) Bagaimana perspektif ‘Urf pada prosesi pranikah di desa Sungai Kosak Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian (field research) dan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan berupa data primer yaitu wawancara dengan tokoh adat, Tokoh Agama, Masyarakat yang pernah melakukan tradisi bebuang dan masyarakat yang sekedar tahu tentang tradisi bebuang yang telah ditentukan subjeknya. Selain itu data sekunder yang digunakan berupa tulisan, artikel, jurnal, lain sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapaun alat pengumpulan data meliputi pedoman wawancara, pedoman obsrvasi, dokumentasi, dan catatan lapangan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan melakukan pengecekan kembali untuk seluruh data dan informasi (member check). Dan teknik analisa data menggunakan data reduction, data display, dan conclusing drawing yaitu penarikan kesimpulan. Berdasarkan dari hasil temuan penelitian yang didapatkan dari analisis data yaitu peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Tradisi bebuang yang ada pada masyarakat berlaku secara umum dan dilakukan dengan praktik adat istiadat yang sudah ditentukan sejak dahulu. Pada praktiknya terdapat sifat mubadzir yang melanggar ketentuan syariat dan pada keyakinan masyarakat terdapat paradoks yang menimbulkan kesyirikan. 2) Dalam rangka memadukan tradisi bebuang kedalam perspektif hukum Islam (‘Urf), dapat mengklasifikasikannya kedalam dua kategori, yakni ‘Urf Shahih (tradisi yang sesuai dengan ajaran Islam) dan ‘Urf Fashid (tradisi yang bertentangan dengan Islam). Dengan pendekatan ini, terlihat bahwa beberapa aspek dalam tradisi bebuang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sehingga melanggar ajaran Islam. Bebuang merupakan tradisi yang dapat dipertahankan keberadaannya sebagai warisan budaya apabila menghilangkan indikasi yang melanggar ketentuan syariat Islam.