Abstract:
Ahcmad Lutfi (12004067) Pandangan Ulama Lokal Terhadap Takaran Jual Beli Bensin Eceran di Jalan Prof. M. Yamin. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktek jual beli terhadap takaran bensin eceran di jalan Prof. M. Yamin. 2) Pandangan ulama lokal terhadap takaran bensin eceran di jalan Prof. M. Yamin.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif hukum pendekatan yuridis empiris menggabungkan pendekatan yuridis dan empiris dalam menganalisis masalah hukum. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan penjual dan pembeli bensin eceran dan wawancara kepada pandangan ulama. Sedangkan data sekunder ini dapat berupa bahan pustaka, literatur, hasil penelitian sebelumnya, buku, skripsi, dokumen-dokumen yang relevan, serta data-data yang tersedia di lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik jual beli bensin eceran dilakukan secara manual artinya penjualan menggunakan takaran yang sederhana dalam ukuran liter untuk melayani konsumen hal ini tentu berbeda dengan penjual di SPBU yang menggunakan takaran secara digital. Adapun akad jual beli yang dilakukan menggunakan akad muamalah yang pada umumya masyarakat melakukannya dengan cara kesepakatan antara penjual dan pembeli. Terkait dengan jumlah takaran penjual sudah berusaha menjual sesuai dengan jumlah takaran yang telah ditentukan namun apabila jumlah tersebut ternyata kurang atau lebih hal tersebut bukanlah merupakan hal yang disengaja dan di luar dari kemampuan penjual untuk mengontrol secara akurat. 2) Menurut pandangan ulama lokal mengurangi takaran atau timbangan adalah suatu masalah besar yang dapat merugikan orang lain dan harus ada pengawasan-pengawasan dalam kegiatan ekonomi. Mengurangi takaran atau timbangan dalam jual beli bensin eceran sangat merugikan orang banyak yakni para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Hukum jual beli bensin eceran menurut pandangan ulama lokal adalah diperbolehkan. Pendapat ulama lokal menyatakan bahwa hukum jual beli bensin eceran termasuk dalam hukum muamalah selama dalam proses jual beli berlaku adil perihal takaran.