Abstract:
Yahya 12012033, Pembatalan Rencana Pernikahan Dengan Alasan Pembiayaan Uang Asap Pada Masyarakat Desa Parit Banjar Ditinjau Dari Kaidah Al-adah Muhakkamah. Prodi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Penelitian ini di lakukan bertujuan untuk mengetahui: 1. Bagaimanakah proses penentuan uang asap di Masyrakat Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur. 2. Mengapa uang asap menjadi bagian dari pembiayaan pernikahan di Desa Parit Banjar. 3. Bagaimana relepansi kaidah al-adah muhakkamah pada pembatalan rencana pernikahan dengan alasan uang asap di Desa Parit Banjar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menggunakan tolak ukur agama, baik bersumber dari nash al-Qur`an, sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data 1. Primer dan 2. Skunder. Sumber data primer adalah hasil wawancara yang di lakukan Bersama informan pada waktu hasil penelitian sedangkan sumber data skunder adalah terdapat pada buku, jurnal dan artikel. Teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu wawancara, dan dokumentasi. Dan Teknik dalam menganalisi data dalam penelitian ini menggunakan, analisis data dalam pengumpulannya, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan:1. Di Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur, proses penentuan uang asap dimulai dengan keluarga laki-laki mengajukan permohonan kepada keluarga perempuan untuk menikahi anak-anaknya. Jika disetujui, proses negosiasi akan berlangsung untuk menentukan jumlah uang asap yang akan diberikan. Biasanya, uang asap diserahkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan, seringkali diterima oleh orang tua atau wali dari calon pengantin perempuan, dan penyerahannya biasanya terjadi di rumah keluarga perempuan. Penyerahan uang asap ini dilakukan sebelum pelaksanaan resepsi pernikahan, dapat berlangsung satu bulan, dua minggu, atau 10 hari sebelum acara tersebut. 2. Uang asap menjadi bagian dari pembiayaan pernikahan di Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, tingkat pendidikan, khususnya gelar sarjana perempuan. Faktor sosial juga berperan, Faktor ekonomi, 3. Dalam konteks pembatalan pernikahan karena tingginya uang asap di Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur, persepektif kaidah al-adah muhakkamah dalam konteks pembatalan rencana pernikahan dengan alasan uang asap adalah bahwa tradisi atau kebiasaan yang telah diakui secara sosial dapat menjadi faktor yang kuat dalam keputusan untuk membatalkan rencana pernikahan. Kaidah ini mengakui pentingnya mempertimbangkan norma-norma sosial atau budaya yang ada dalam masyarakat dalam menentukan nasib suatu pernikahan, termasuk dalam hal persyaratan uang asap yang dianggap terlalu besar.