Abstract:
Jamil (12004060). Analisis Perjanjian Arisan Uang Mingguan Kalangan Orang Madura Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Buku II Tentang Akad. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Bagaimana cara orang madura di Desa Kuala Dua Mengadakan Arisan Uang. 2) untuk mengetahui apa saja isi perjanjian arisan uang orang madura di Desa Kuala Dua dan. 3) untuk mengetahui terhadap arisan uang orang madura di Desa Kuala Dua apakah memenuhi kriteria akad di buku ke II Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Metode penelitian yang digunakan hukum empiris, teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilaksanakan secara deskriptif dengan empat tahapan: Pengumpulan data, redukasi data, penyajian data dan kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) pelaksanaan arisan uang yang dilaksanakan masyarakat Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya di kalangan Madura pelaksanaan-nya setiap satu minggu satu kali setiap hari sabtu dengan melakukan penyetoran uang sebesar Rp100.000, pada umumnya dan bagi anggota yang mengikuti arisan 2-3 sekaligus menyetorkan uang sebesar Rp200.000 dan Rp300.000. Dan perolehan uang arisan sesuai dengan nomor urut yang telah dipilih dan ditentukan pada awal. 2) Perjanjian arisan uang yang dibuat oleh ketua dan sebagian anggota arisan berlaku kepada semua anggota yang telah bersedia mengikuti arisan uang dan apabila anggota arisan terlambat dalam melakukan penyetoran berdasarkan waktu yang telah ditetapkan maka dikenakan denda sebesar Rp20.000. Terdapat 3 anggota yang dikenakan denda dan 4 orang yang melakukan penukaran nomor urut perolehan uang arisan dan anggota tersebut tidak dibolehkan mengikuti arisan berikutnya. 3) Kalangan madura ketua arisan dan sebagian anggota arisan uang melakukan kesepakatan atau akad dalam arisan sudah sesuai dengan ketentuan umum tentang akad dalam KHES Buku II dalam Pasal 20 menjelaskan Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Dilihat dari rukun dan syaratnya Pasal 21 KHES huruf (a) pihak-pihak yang berakad, huf (b) obyek akad, huruf (c) tujuan pokok akad dan huruf (d) kesepakatan. Dalam hal ini jelas kesepakatan dalam perjanjian arisan uang menggunakan akad secara lisan. Namun tidak semua akad dalam arisan uang kalangan madura dalam Pasal 21 KHES diterapkan.