FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KREDIT MACET PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH (STUDI KASUS BANK BTPN SYARIAH KC. TANJUNG RAYA 2 PONTIANAK)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Luqman, Luqman
dc.contributor.advisor Roma, Kholifuddin
dc.contributor.advisor Sari, Nurma
dc.contributor.advisor Rahmi, Ain
dc.contributor.author MUNAWAROH, NAILUL
dc.date.accessioned 2024-07-31T08:40:58Z
dc.date.available 2024-07-31T08:40:58Z
dc.date.issued 2024-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4894
dc.description.abstract Nailul Munawaroh (12007080) “Faktor-Faktor Penyebab Kredit Macet Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Bank BTPN Syariah KC. Tanjung Raya 2 Pontianak)”. Skripsi Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Negri (IAIN) Pontianak, 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pembiayaan kredit macet pada pembiayaan murabahah di bank BTPN Syariah KC. Tanjung Raya 2 Pontianak dan untuk mengetahui cara penyelesaian kredit macetpada pembiayaan murabahah di bank BTPN Syariah KC. Tanjung Raya 2 Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik yang digunakan yakni lembar observasi, pedoman wawancara, kisi-kisi wawancara, kamera, dokumen dan foto-foto. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik seabsahan data menggunakan triangulasi dan member chek. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai “Faktor-Faktor Penyebab Kredit Macet Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Bank BTPN Syariah KC. Tanjung Raya 2 Pontianak)”, maka dapat disimpulkan: 1) Penyebab kredit macet dari pembiayaan murabahah terdiri dari pihak nasabah maupun dari pihak bank. Dari pihak bank terdiri dari survey lapangan, proses wawancara, sering ganti karyawan sedangkan dari pihak nasabah terdiri dari perceraian, adanya unsur kesengajaan, adanya musibah. 2) Pihak bank melakukan penyelesaian pembiayaan kredit macet dengan cara penjadwalan kembali yang dilakukan kepada nasabah yang tidak mampu membayar pembiayaan dengan cara memberikan keringanan angsuran. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kredit Macet en_US
dc.subject Pembiayaan en_US
dc.title FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KREDIT MACET PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH (STUDI KASUS BANK BTPN SYARIAH KC. TANJUNG RAYA 2 PONTIANAK) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account