Abstract:
YULIANA, Analisis Akuntabilitas dan Transaparasi Pengolaan Keuangan Desa Pada Desa Teluk Gelam Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Akuntansi Syari’ah Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,2024.
Pengelolaan Keuangan Desa memiliki inti yang bersumber dari nilai-nilai yang menggerakkannya. Nilai-nilai tersebut bertujuan untuk menetapkan prinsip-prinsip dasar yang dapat diterapkan pada setiap langkah dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Masalah lain yang signifikan dalam pengelolaan keuangan desa adalah korupsi. Terlebih lagi Di laman website resmi Media Kalbar pada hari jumat 13 Oktober 2023 dengan judul satu kasus dugaan tindak pidana korupsi sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya, yakni kasus dana desa dan APBDes Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Fenomena inilah yang melatarbelakangi penelitian yang berjudul “Analisis Transparasi dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Teluk Gelam Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya”.
Tujuan dari penelitian ini: 1) Untuk menggambarkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa Teluk Gelam tahun 2023. 2) untuk menilai transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dan menggunakan metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dilakukan di Desa Teluk Gelam, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Transparansi pengelolaan keuangan Desa Teluk Gelam tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. 2) Akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa pada tahun yang sama juga telah terlaksana dengan baik, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Desa Teluk Gelam telah mematuhi peraturan terkait pengelolaan keuangan Desa yang berlaku pada tahun tersebut.