Abstract:
NUPRILIANA (11904051), Relevansi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor:17/DSN/IX/2000 Pada Penerapan Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kepada Nasabah di BMT Mitra Mandiri Kapuas Hulu. Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Mu‟amalah) Institut Agama Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui praktik denda yang di terapkan di BMT Mitra Mandiri Kapuas Hulu: dan 2) Bagaimana Relevansi Fatwa Dewan Nasional Syariah Majelis Ulama Indonesia Nomor:17/DSN-MUI/IX/2000 pada praktik denda keterlambatan angsuran di BMT Mitra Mandiri Kapuas Hulu.
Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan cara turun lapangan langsung, sumber data primer yang membutuhkan beberapa nasabah dan petugas BMT untuk diwawancarai hingga mendapatkan data yang dibutuhkan, dan juga menggunakan data sekunder berupa surat-surat bukti transaksi, skripsi terdahulu, jurnal, dan artikel yang bersangkutan dengan penerapan denda di BMT Mitra Mandiri Kapuas Hulu. Teknik pengumpulan data peneliti mengambil cara wawancara beserta dokumentasi, sedangkan teknik analisis data peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang dimana data yang dikumpulakan adalah berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan member-check.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Relevansi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor:17/DSN/IX/2000 Pada Penerapan Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kepada Nasabah di BMT Mitra Mandiri Kapuas Hulu sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan yang ada di Fatwa DSN MUI ini. Penerapan denda pada nasabah ini berlaku kepada nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran. Denda yang disepakati sebesar RP1.000.00/perhari dari tanggal tempor pembayaran. Denda yang sudah di bayar nasabah tidak di gunakan untuk perihal kantor atau pribadi, melainkan di serahkan kepada BAZNAS untuk di kelolah kembali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.