Abstract:
SYAHRUROH, Istri Ideal dalam Al-Quran (Studi Atas Makna An-Nisa` dalam Al-Quran Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili): Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: 1) Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili tentang makna An-Nisa` dalam Al-Quran pada surat An-Nisa`; 2) Relevansi penafsiran Wahbah Az-Zuhaili tentang makna An-Nisa` sebagai istri ideal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer adalah Al-Quran; 2) Sumber sekunder adalah buku, skripsi, tesis, disertasi, artikel dan lain sebagainya yang terkait penelitian. Teknik yang digunakan adalah menggunakan mekanisme kajian tematik adalah dengan mengumpulkan, melihat konteks, melihat makna etimologi dan terminologi serta memaparkan beberapa penafsiran ayat-ayat yang akan dijadikan objek kajian, yakni ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan istri ideal. Sedangkan untuk menganalisis datanya peneliti menggunakan langkah teori Al-Farmawi yaitu: 1) Menetapkan masalah yang akan dibahas; 2) Mengumpulkan ayat-ayat terkait; 3) Menyusun tuntutan ayat secara kronologis, serta memahami tentang asbabun nuzul nya serta mencari hubungan melalui struktur logisnya; 4) Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing. Beradasarkan analisis yang peneliti telah lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama, penafsiran makna an-Nisa` dalam QS. An-Nisa` umumnya dimaknai oleh Wahbah Az-Zuhaili dengan wanita atau perempuan, namun tetap ada penekanan masing-masing sesuai konteks ayatnya. Kedua, Ayat-ayat yang berelevansi dengan konsep istri ideal dalam QS. An-Nisa`/4: adalah 1, 3, 4, 19, 24 dan 34. Masing-masing ayat tersebut menjelaskan tentang ketakwaan, saling melengkapi, dan menjaga keharmonisan rumah tangga, yang semuanya merupakan perintah Allah yang harus dipatuhi. Pentingnya keadilan dalam pernikahan dan menegaskan bahwa dalam konteks poligami, keadilan bukan hanya aspek finansial, tetapi juga emosional dan fisik. Memperlakukan satu sama lain dengan kebaikan, keadilan, dan rasa hormat, yang menjadi fondasi bagi rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah. Upaya untuk memastikan bahwa hubungan pernikahan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetiaan, dan perlindungan terhadap hak-hak istri.