Abstract:
Ayu Setiawati (12004038). Perlindungan Hukum Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online Shopee Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Perlindungan Hukum Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online Shopee. 2) Perlindungan Hukum Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online Shopee Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan normatif-yuridis. Sumber data menggunakan data primer berupa Al-Qur’an, Hadist, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Buku-buku tentang perlindungan konsumen. Sedangkan data sekunder berupa artikel, buku, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian yang peneliti lakukan. Teknik pengumpulan data adalah library research yang dilakukan dengan cara membaca referensi-referensi kepustakaan dalam sumber data primer. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan redukasi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan tringulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perlindungan hukum konsumen pada transaksi jual beli online Shopee meskipun terdapat mekanisme perlindungan yang disediakan oleh platform tersebut, seperti fitur retur dan penyelesaian sengketa, masih terdapat tantangan dalam memastikan kepuasan konsumen. Untuk melindungi kepentingan konsumen, penting untuk menegakkan hak-hak konsumen, termasuk hak untuk informasi yang akurat, pengembalian barang, dan perlindungan dari praktik penipuan. Konsumen perlu memahami hak-hak mereka dan siap mengambil tindakan, termasuk mengajukan keluhan kepada otoritas perlindungan konsumen yang berwenang. 2) Perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, menjamin kepastian hukum namun belum sepenuhnya efektif. Hak-hak konsumen sering dilanggar, terutama terkait jual beli online. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memberikan perlindungan dengan hak khiyar untuk melindungi konsumen dari praktik curang. Meskipun demikian, penerapan perlindungan ini masih minim dan sulit terlaksana karena kendala dalam pertemuan langsung antara konsumen dan pelaku usaha.