Abstract:
Syamsul Bahri, (11724068). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Istri Petani Dalam Menunjang Perekonomian Keluarga Di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penyusunan skripsi ini adalah: 1) untuk mendeskripsikan peran istri petani dalam menunjang perekonomian keluarga. 2) untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap peran istri petani dalam menunjang perekonomian keluarga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif sosiologis. Sumber data menggunakan data primer melalui hasil wawancara. Sedangkan data sekunder diambil dari literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Alat pendukung pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah pedoman wawancara. Sedangkan teknik analisis data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan metode triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peran istri dalam menunjang perekonomian keluarga di dalam rumah tangga, tugas seorang istri memang dirumah, seorang istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, hak istri yang diketahui adalah salah satunya mendapatkan nafkah lahir dan batin serta kewajibannya untuk taat dan patuh kepada suaminya. Meski demikian hal tersebut bukan menjadi alasan istri petani untuk tidak membantu suaminya, karena membantu suami bekerja diladang juga bisa disebut suatu ketaatan dan kepatuhan kepada suami. Peran istri dalam membantu perekonomian keluarga dilakukan dengan cara kerja sebagai buruh tani, istri yang bekerja tidak melupakan peran utamanya sebagai ibu rumah tangga, mereka tetap bisa membagi waktu antara urusan pekerjaan dan juga keluarga. 2) Di tinjau dari hukum Islam bahwa istri bekerja membantu suami termasuk bertani hukumnya boleh, selama adanya jaminan keamanan, keselamatan dan terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Islam.