Abstract:
RIRIN SISKA PARLIN, NIM (11907134) Analisis Penerapan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Modal Kerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ketapang. Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2023.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: (1) untuk mengetahui dan memahami Penerapan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Modal Kerja Di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ketapang; (2) untuk mengetahui dan memahami mekanisme pelaksanaan pembiayaan modal kerja dengan Akad Murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ketapang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Analisis data yang dilakukan penulis yaitu deskriptive dari data yang diperoleh selama melakukan pengamatan. Berdasarkan data tersebut, proses analisa penelitian ini dilakukan mulai dari membaca, mempelajari, dan menelaah data dengan menggunakan langkah- langkah yaitu redukasi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Banyaknya bank syariah yang menggunakan akad murabahah untuk pembiayaan modal kerja karena memiliki tingkat resiko yang lebih rendah. BSI Cabang Ketapang adalah salah satu bank syariah yang juga menggunakan akad murabahah untuk pembiayaan modal kerja. Dalam Penerapan akad Murabahah pada pembiayaan modal kerja ini BSI Cabang Ketapang menggunakan akad murahah al wakalah. Ada dua konsep dalam ekonomi Islam yang disebut "murabahah" dan "wakalah" dalam akad murabahah al-wakalah. Ini adalah jenis transaksi keuangan yang digunakan dalam sistem perbankan dan keuangan Islam untuk mengatur penjualan barang sesuai dengan etika dan keadilan Islam. 2) Pembiayaan modal kerja dengan akad murabahah di BSI Cabang Ketapang harus melakukan tahapan yang telah ditentukan oleh pihak bank terkait pembiayaan murabahah. Yaitu dengan mengajukan permohonan pembiayaan terlebih dahulu dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP, surat nikah, fotokopi kartu keluarga, SIUP, dan jaminan