Abstract:
SITI KINANAH, Penerapan Etika Bisnis Islam Pada Pedagang di Pasar Puring Kota Pontianak. Skripsi, Pontianak : Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, 2022.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana pemahaman etika bisnis islam pada pedagang di pasar puring kota pontianak. (2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan etika bisnis islam pada pedagang di pasar puring kota pontianak.
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer berupa pengamatan langsung serta wawancara narasumber yaitu pedagang muslim di pasar puring kota pontianak dan data sekunder diperoleh dari dokumentasi data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, buku, skripsi terdahulu, dan jurnal yang menjadi data pendukung dalam penelitian ini.
Hasil penelitian yang peneliti lakukan menyimpulkan bahwa: (1) Pemahaman etika bisnis Islam oleh pedagang di pasar puring kota Pontianak menunjukkan bahwa mereka sudah mengetahui dan memahami etika bisnis Islam dalam kegiatan berdagang. (2) Penerapan Dengan mengkaji lima prinsip etika bisnis Islam yang dijadikan tolak ukur, khususnya kesatuan (tauhid), maka dapat ditarik kesimpulan tentang etika bisnis Islam dari temuan wawancara terhadap pedagang dan konsumen di Pasar Puring Kota Pontianak. keseimbangan/keadilan, pilihan individu, akuntabilitas, dan kebenaran (kejujuran dan kebajikan), para pedagang di pasar puring dapat dikatakan telah menganut etika bisnis Islam. Namun belum semua pedagang menerima sepenuhnya, hal ini terlihat dari tanggapan responden berdasarkan pengamatan bahwa pedagang menganut asas keseimbangan/keadilan dalam menimbang barangnya tidak cukup, karena tidak dapat dipungkiri masih ada pengusaha yang tidak mengikuti etika bisnis Islam, mengira hanya ingin mendapat untung besar.