Abstract:
WIDIA, Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Proses Penyaluran Bantuan Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Proses Penyaluran Bantuan di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara; 2) Program Keluarga Harapan (PKH) Menurut Perspektif Ekonomi Islam.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer adalah Koordinator PKH dan penerima bantuan PKH; 2) Sumber sekunder adalah dari BPS, Dinas Sosial, laporan penelitian, dan dokumen lainnya sebagai data pelengkap dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data adalah observasi, wawancara dokumentasi dan alat pengumpulan data. Sedangkan untuk menganalisis datanya peneliti menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Untuk teknik Keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi data dan member check.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam proses penyaluran bantuan di Kecamatan Sukadana diukur melalui lima indikator yaitu: ketepatan sasaran, pemahaman program, ketepatan waktu dan jumlah, serta tercapainya tujuan. Ada tiga indikator yang tidak terpenuhi oleh PKH di Kecamatan Sukadana. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: tidak tepatnya penentuan penerima bantuan PKH, tidak tepatnya peserta dalam mengelola/menggunakan dana PKH yang diterima dan masih ada peserta yang belum memahami lebih dalam mengenai PKH.2) Dilihat dari nilai-nilai Ekonomi Islam yaitu keadilan, tanggung jawab dan Jaminan Sosial (Takaful), dalam implementasinya PKH dilihat dari tanggung jawab dan jaminan sosial sudah berjalan dengan baik. Adanya bentuk tanggung jawab peserta dan pendamping serta bentuk jaminan sosial pemerintah kepada masyarakat dapat terlaksana secara baik. Sedangkan dalam bentuk keadilan belum terlaksana dengan baik karena masihn ada ketidakteapatan sasaran dalam menentukan penerima PKH.