Abstract:
Muhammad Shoelehuddin. 2024. Strategi Fundraising Masjid Maulidiyah Kota Pontianak. Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Usuludin Adab dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pembangunan dan pendapatan yang terjadi pada Masjid Maulidiyah Kota Pontianak setiap tahunya dengan pelaksanaan fundraising yang cukup maksimal dilaksanakan sehingga penelitian tertarik untuk mengetahui bagaimana persiapan rencana strategi Fundraising Masjid Maulidiyah Kota Pontianak dan prinsip Fundraising Masjid Maulidiyah Kota Pontianak serta langkah-langkah Fundraising Masjid Maulidiyah Kota Pontianak.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi fundraising Masjid maulidiyah Kota Pontianak. Sebagai pedoman dan bahan pertimbangan dewan kemakmuran masjid lainnya dalam menerapkan strategi fundraising dan fungsi-fungsi masjid. Agar Mengetahui Langkah-Langkah Fundraising Masjid Maulidiyah Kota Pontianak sehingga pengurus masjidlainya yang belum memiliki strategi dapat meniru pelaksanaan yang di laksanakan oleh Masjid Maulidiyah Kota Pontianak dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan teknik pengamatan, penelaah dokumen dan wawancara. Dengan metode deskriptif yaitu. Metode pengolahan data dengan cara menganalisa faktor-faktor yang berkaitan dengan objek penelitian dengan penyajian data secara lebih mendalam terhadap objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian masjid maulidiyah peneliti menyimpulkan 1) perencanaan strategi fundraising dengan melakukan perencanan program fundraising bersama semua pengurus serta melakukan pengorganisasian atau pembagian tugas kepada pengurus dan melakukan evaluasi setelah terlaksanaanya pelaksanaan. 2) Pengurus Masjid Maulidiyah kota pontianak dalam melaksanakan strategi fundraising memiliki prinsip efesien, efektifitas, dengan menerapkan pembagian kerja yang baik. Untuk memaksimalkan pelaksanaan dengan pembiayaan seefesien mungkin. 3) Strategi fundtraising Masjid Maulidiyah menerapkan langkah-langkah sederhana dengan hanya melakukan penerimaan zakat, infaq dan shadaqoh. Sedangkan penjualan piagam, penjulan bahan bangunan Masjid dan bazar murah tidak dilaksanakan.