Abstract:
Andi Nabila (11824017). Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Dalam Menjaga Ketahanan Keluarga Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan Tahun 2020-2021: Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah di KUA Kecamatan Pontianak Selatan; 2) implementasi kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi peserta kegiatan bimbingan perkawinan pranikah di KUA Kecamatan Pontianak Selatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian lapangan, dan jenis penelitiannya yuridis empiris. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data primer yang berupa wawancara staf KUA Pontianak Selatan dan juga peserta calon pengantin kegiatan bimbingan perkawinan pranikah di KUA Pontianak Selatan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti ialah reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan teknik keabsahan data ialah triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan sudah terlaksana dengan baik, meskipun masih ada yang belum sesuai dengan peraturan peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018, waktu pelaksanaan seharusnya 16 JPL (dua hari) di KUA Kecamatan Pontianak Selatan hanya satu hari mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Konsekuensi jika tidak mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan pranikah maka buku nikah akan ditahan. Lokasi kegiatan biasa dilaksanakan di gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) dan di balai nikah KUA Kecamatan Pontianak Selatan. Biaya kegiatan ditetapkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per pasang. Menurut calon pengantin kegiatan bimbingan pranikah tersebut masih kurang efektif dikarenakan waktu yang relatif singkat.