Abstract:
Hira Kusuma Wardhani (11904068). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap gadai Kartu Sawit Koperasi Simpan Pinjam Syariah (Baitul Mal Wat Tamwil Sidogiri Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri) Cabang Pembantu Batu Ampar. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: Mengetahui bagaimana praktik Gadai Kartu Sawit sistem syariah di KSPS BMT UGT SIDOGIRI Cabang Pembantu Batu Ampar, Mengetahui bagaiamana tinjauan KHES terhadap praktik Gadai Kartu Sawit sistem syariah di KSPS BMT UGT SIDOGIRI Cabang Pembantu Batu Ampar.
Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris. Untuk sumber data primer terdiri dari hasil wawancara terhadap pimpinan cabang dan staf yang bekerja di BMT Cabang Pembantu Batu Ampar dan Nasabah. Teknik pengumpulan data ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sementara itu data sekunder di peroleh dari berbagai sumber jurnal-jurnal, artikel, buku, internet yang berhubungan dengan praktik gadai kartu sawit sistem syariah.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa: Praktik pembiayaan yang ditawarkan oleh BMT UGT Sidogiri cabang pembantu Batu Ampar berupa Akad Rhan mal ujroh maka diperbolehkan mengambil upah sewa berangkas dan penitipan atau penjagaan barang berharga. Pegadaian syariah hanya memperoleh keuntungan dari biaya jasa penyimpanan, perawatan barang serta biaya administrasi. Biaya penyimpanan dan perawatan tersebut ditentukan juga bukan berdasarkan dari jumlah uang yang dipinjamkan. Berbeda dengan pegadaian konvensional dimana keuntungan yang diperoleh berasal dari bunga atau tambahan atau sewa modal yang diperhitungkan dari jumlah uang yang dipinjamkan, Ketentuan penjualan barang gadai sudah ditetapkan didalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yaitu pada bagian kedelapan penjualan harta rahn KHES pasal 403 di dalam KHES sudah sesuai dengan praktik gadai BMT UGT Sidogiri. Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan pemberi gadai untuk segera melunasi hutangnya. Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi hutangnya maka harta gadai dijual paksa melalui lelang syari’ah.