Abstract:
AHLUL FIQRI (11912041). Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat Tahun 2020-2021: Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat Tahun 2020-2021; 2) Pelayanan berbasis Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat berdampak terhadap peningkatan mutu pelayanan nikah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yaitu 1) sumber primer adalah Kepala KUA Kecamatan Pontianak Barat Bapak Mukhlis S.Ag, penghulu madya Bapak Mastur S.Ag, Operator SIMKAH Ibu Dwi Anita Sari S.I.P. dan bebrapa tokoh masyarakat. 2) Data Sekunder berasal dari dokumen, jurnal, laporan penelitian dari instansi maupun sumber data lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Teknik yang dilakukan dalam proses pengumpulan data ialah teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik yang digunakan dalam menganalisa data dalam penelotian menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Berdasarkan analisa penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa: 1) penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) online di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat Tahun 2020-2021 berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan alur pelayanan SIMKAH yang telah tercantum dalam PMA Nomor 16 Tahun 2019 yaitu pertama, dengan mendaftarkan kehendak nikah melalui website http://simkah4.kemenag.go.id/. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan validasi data, kemudian dilanjutkan dengan pencatatan nikah dan yang terakhir penyerahan buku nikah; 2) Penerapan SIMKAH di KUA Kecamatan Pontianak Barat telah membawa dampak yang signifikan dalam upaya penyederhanaan, pemantauan, dan pengelolaan data pernikahan secara efektif. Dengan dukungan teknologi informasi, proses administrasi nikah dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan mudah, sehingga memberikan kemudahan bagi calon pengantin dan pihak terkait.