Abstract:
Wahyu Dimas Satria (11904062). Praktik Pengambilan Keuntungan Bagi Calo Sewa Menyewa Mobil di Pontianak Tinjauan Fiqih Muamalah. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Penelitian ini ditujukan untuk: 1) mendeskripsikan dan menganalisis praktik terjadinya percaloan dalam sewa menyewa mobil di Pontianak; 2) mengetahui praktik pengambilan keuntungan bagi calo sewa menyewa mobil di Pontianak menurut tinjauan Fiqih Muamalah.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dengan data primer yang di peroleh dari wawancara kepada calo, pemilik rental dan konsumen sewa menyewa mobil di Pontianak. Sedangkan untuk data sekunder di peroleh dari kitab-kitab klasik, jurnal dan sumber dari internet yang relevan dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data di peroleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik terjadinya percaloan antara pemilik rental dengan calo dalam akad perjanjiannya yang dilakukan dengan kesepakatan lisan sudah sesuai dalam pasal 1320 KUHPerdata, KHES Buku II Pasal 487-500 dan Fikih Muamalah tentang wakalah. 2) Praktik Pengambilan keuntungan calo dari selisih harga dari paket sewa, menambah harga pada saat event-event besar, menaikkan harga di atas harga pasaran dikarenakan untuk kebutuhan hidup calo merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan selagi tidak menipu dan melanggar kesepakatan sesuai dalam ketentuan Fikih Muamalah.