Abstract:
ELIANA SARI (11826096), Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus pada Desa Sungai Selamat Kecamatan Kubu). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Akuntabilitas sistem pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan adanya partisipasi, transparansi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan serta tetap memperhatikan penggunaan sumber daya secara bijaksana, efektif dan efisien. Efektivitas dan efisiensi digunakan untuk mengukur kinerja keuangan daerah karena berhubungan erat dengan tingkat pengadaan dan produktivitas dana desa. Disamping itu dalam mencapai tingkat kehidupan adil dan sejahtera desa juga penting untuk memperhatikan lima unsur terapan dalam maqashid syariah dalam menetapkan suatu kebijakan maupun hukum demi terciptanya tata kelola yang baik atau good governance.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana implementasi ankuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sungai Selamat Kecamatan Kubu, 2) Bagaimana perspektif maqashid syariah terhadap akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sungai Selamat Kecamatan Kubu.
Penelitian ini merupakan gabungan metode analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder, yaitu data atau informasi yang diperoleh melalui pengamatan (observasi) lapangan, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah Rasio Efektivitas dan Rasio Efisiensi.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengelolaan kegiatan alokasi dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan dan akuntabilitas alokasi dana desa di desa Sungai Selamat telah melakukan transparansi dan akuntabel kepada masyarakat desa karena telah menyampaikan semua kegiatan yang telah terlaksana dan yang belum terlaksana. 2) Tingkat efektivitas dan efisiensi mencapai kriteria efektif dan sangat efisien, ini mengartikan bahwa pemerintah desa Sungai Selamat Kabupaten Kubu telah mampu merealisasikan pendapatan dan penerimaan anggaran dengan baik. 3) Penyaluran dana desa di desa Sungai Selamat telah sesuai dengan maqashid syariah, hal ini dibuktikan dengan penyaluran dana yang memenuhi seluruh elemen dalam maqashid syariah.