Abstract:
ANIS MUKARROMAH 11826049, “Penyusunan laporan keuangan berdasarkan ISAK No 35 pada Yayasan Pondok Pesantren Imamur Rahman di Desa Sungai Bakau Besar Darat” Skripsi Program Studi Akuntansi Syariah Angkatan 2018, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, 2023.
Laporan keuangan menunjukan kinerja perusahaann dalam suatu periode tertentu, terutama pada entitas nonlaba, laporan keuangann digunakan sebagai alat untuk mengukur seberapa baik manajemen organisasi telah mengambil tangungjawab atas sumber dana yang disediakan oleh masyarakat dan donatur untuk digunakan sebaik mungkin. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menyetujui ISAK No penyajian laporan keuangan entitas nonlaba. Penyusunan laporan keuangan untuk entitas nonlaba berpedoman pada ISAK No 35. Pondok Pesantren di Indonesia saat ini belum memperhatikan pentingnya sistem pegelolaan keuangan dan masih sangat cenderung menekankan pada prioritas program keagamaan yang baik. Padahal sistem Standar Akuntansi yang baik merupakan salah satu utama dalam transparansi suatu perusahaan. Pentingnya penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yang sudah dibuat oleh Ikatan Akuntansi Indonesia bahwa organisasi nonlaba perlu untuk menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman pengurus mengenai laporan keuangan Yayasan Pondok Pesantren Imamur Rahman, kendala yang dihadapi pengurus Yayasan Pondok Pesantren Imamur Rahman, untuk mengetahui penyusunan laporan keuangan Yayasan Pondok Pesantren Imamur Rahman berdasarkan ISAK No 35.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskripif dengan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Dimana data dikumpulkan dan dideskripsikan berdasarkan hasil pengumpulan data laporan keuangan, kemudian dibandingkan dengan teori-teori yang relevan dengan masalah yang kemudian dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menjunjukan bahwa: (1) laporan keuangan Pondok Pesantren Imamur Rahman belum sesuai dengan ISAK No 35, karena laporan yang disusun oleh Yayasan tersebut masih sangat sederhana berupa laporan penerimaan dan pengeluaran rutin setiap bulannya. (2) Kurangnya pemahaman yang dimiliki bendahara Yayasan yang dilatarbelakangi pendidikan. (3) kurangnya SDM yang memiliki pemahaman tentang akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan yang harus dilakukan oleh Yayasan menurut ISAK No 35adalah mencatat transaksi, kemudian menjurnalkan, membuat buku besar, neraca saldo. Jurnal penyesuian, neraca saldo setelah penyesuaian dan untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan ISAK No 35, yaitu laporan posisi keuanga, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.