Abstract:
Siti Muti’ah Rahmadini (11912004). Implementasi Wakaf Melalui Uang Pada Baitulmaal Munzalan Indonesia Ditinjau dari Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Bagaimana dasar hukum implementasi wakaf melalui uang di Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) ditinjau dari Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; 2) Bagaimana pengelolaan uang wakaf melalui uang di Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) ditinjau dari Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; 3) Bagaimana pengelolaan aset wakaf melalui uang di Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) ditinjau dari Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data primer, Kepala bagian Wakaf Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) sebagai narasumber dalam wawancara yang dilakukan peneliti. Sedangkan data sekunder berupa hasil wawancara pendukung, data wakaf Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) Tahun 2021-2022, company profile Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) 6.0, dan Presentasi 5000 Wakaf Anak Sholeh. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan teknik observasi berperan serta, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengecekan ulang seluruh data dan informasi (member check) yang didapatkan dari data-data yang dikumpulkan.
Hasil penelitian yang diperoleh peneliti, yaitu secara administrasi, implementasi wakaf pada Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) belum sepenuhnya berjalan sesuai Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 karena dari segi legalitas lembaga, Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) belum tercatat sebagai lembaga wakaf di Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Adapun nazhir pada wakaf melalui uang di Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) ialah nazhir perseorangan. Penghimpunan wakaf melalui uang masuk dengan akad “Kawasan Wakaf Produktif Masjid Kapal Munzalan Indonesia” tidak disebutkan secara spesifik peruntukannya. Hal tersebut belum sesuai berdasarkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Pada pengelolaan aset wakaf melalui uang pada Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) telah sesuai berdasarkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, bahwa aset wakaf melalui uang di kelola secara produktif atau sosial.